animasi-bergerak-selamat-datang-0112

Gerakan Anti Komunis Indonesia


Gerakan Anti Komunis Indonesia
Disajikan untuk memenuhi tugas mata kuliah umum PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)

Dosen Pengampu : Giri Harto Wiratomo



Di Susun Oleh :
Dewinta Oktaulia Hamzah
1102414096
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan



Universitas Negeri Semarang
2015

Kondisi Kritis
Masyarakat Indonesia dari dulu hingga sekarang mengalami naik turun kondisi perdamaian. Maksudnya di sini, sejak peristiwa G30S/PKI Indonesia menjadi berpecah belah. Kesalahpahaman dan kekerasan menjadi masalah utama. Selain itu, atas dasar watak dan perilaku mereka yang sudah di didik keras. Peristiwa G30S/PKI menipu presiden, para pembesar RI, dan rakyat yang bukan komunis. Mereka dengan sadisnya Membunuh 7 jenderal Angkatan DARAT yang kemudian di kenal dengan nama PAHLAWAN REVOLUSI.

Paham komunis ini, untuk pertama kali diperkenalkan di INDONESIA oleh seorang Belanda bernama Sneevliet dan mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) yang pada tahun 1920 diubah menjadi Partai Komunisme Indonesia (PKI) yang diketuai oleh Semaun dan Darsono. Untuk mendapatkan anggota, dilakukan dengan cara infiltrasi (menyusup) ke dalam partai lain. Pengalaman sejarah menunjukkan, PKI pernah mengalami dan menerima Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, kemudian berkhianat. Pemerintah, pada tahun 1960-1965 meminta PKI agar memasukan Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Karena itu, keberadaannya diakui. Bung Karno percaya, PKI mau menerima Pancasila secara lahir batin. Sehingga ia berani mengajarkan prinsip persatuan Naskom.

Ideologi Komunis dan segala kegiatan masa lalunya yang telah mencoreng dan melukai bangsa ini dinyatakan telah usai, namun kita patut untuk terus waspada karena boleh jadi Komunis itu bertumbuh dan berkembang dalam bentuk yang lain yang tanpa kita sadari Komunis kembali mengcenkramkan kuku kakinya dan membuat gaduh bangsa ini lagi. Sebagaimana kita tahu dalam fakta sejarah masa lalu bangsa ini, Gerakan Partai komunis dengan antek-anteknya melakukan sejumlah makar dan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap lawan-lawan politiknya, dan ini pulalah yang mendasari bangsa ini menghukum dan melarang komunis untuk berkembang dalam bentuk apapun, seperti membentuk partai dan penyebarluasan ideologi tersebut di tengah masyarakat.

Mengapa masyarakat komunis sebrutal itu? Jawabannya terletak pada ”kitab suci” mereka yang berjudul Manifesto Komunis terbitan tahun 1848 oleh dua anak muda jerman bernama Karl Marx dan Friedrich Engels. Disana dikatakan bahwa orang komunis menganggap tidak perlu menyembunyikan pandangan dan tujuan mereka. Mereka mendeklarasikan secara terbuka bahwa tujuan mereka merebut kekuasaan hanya dapat dicapai dengan menggunakan kekerasan, menggulingkan seluruh sistem sosial yang ada.

Dengan kata lain, kunci pengusung palu arit sejagat raya adalah “Tujuan menghalalkan segala cara.” maknanya, untuk bisa berhasil mencapai suatu tujuan kerja, cara apa pun halal untuk dikerjakan, apapun. Dalam prakteknya mereka berdusta, memutar balik fakta, memalsukan dokumen, memfitnah, memeras, menipu, menghasut, menyuap, intimidasi, bersikap keras, berkata kasar, mencaci maki, menyiksa, memerkosa, merusak, menyabot, membumi hangus, membunuh sampai membantai.


Pemaparan Ideologi Komunisme
Ideologi komunis atau komunisme merupakan perlawanan besar pertama dalam abad ke-20 terhadap sistem ekonomi yang kapitalis dan liberal. Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata sama rasa dalam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal tatkala agama digantikan dengan ideologi komunis yang bersifat doktrin. Jadi, menurut ideologi komunis yaitu kepentingan-kepentingan individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa (kolektivisme).
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Cara berpikir ini mengakibatkan penderitaan rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah. Bertolak belakang dengan individualisme kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebabasan dan hak individu itu tidak ada.

Ciri-ciri Ideologi Komunisme antara lain:
1.    Ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
2. Sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu. terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.
3.      Komunisme mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
4.    Salah satu doktrin komunis adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international.
5.     Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertugas  membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi
6.   Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

Ciri-ciri ideologi komunisme lainnya:
1.      Perubahan atas sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintah oleh diktator proletariat sangat diperlukann pada masa transisi.
2.   Pada masa transisi, dengan bantuan negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil alih serta selanjutnya berada di bawah kontrol negara.
3.      Negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan

Keburukan dari Ideologi Komunisme:
           Keburukan dari ideologi komunisme bersifat atheis (tidak mengimani Tuhan dan tidak mengangap Tuhan itu ada), kurang menghargai mamnusia sebagai individu, tidak menghormati HAM, dan lain-lain

Kebaikan dari Ideologi Komunisme
           Kebaikan dari ideologi komunisme menganggap semua orang itu sama, sehingga dalam ajarannya komunisme memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur dan masyarakat komunis tanpa kelas dan juga mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
           Karena ajarannya itu, banyak rakyat jelata yang miskin sangat tertarik untuk menganut ideologi komunisme tersebut. Hal itu bukan disebabkan karena propaganda ajarannya saja, tetapi juga karena tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka. Contohnya RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tidak pernah dengar kelaparan dan ketelanjangan di Cina. Karena komunisme disana mampu memenuhi janji memakmurkan rakyat, komunisme di Cina laku. Namun, supaya tetap laku, komunisme Cina mengalami liberalisasi. Secara fisik dapat mencermati busana pemimpin RRC sekarang, bukan jas tutup lagi seperti Mao Zedong dan Chou En Lai, melainkan jas buka seperti Bill Clinton atau Antony Blair. Dalam bidang ajaran, RRC juga mengadakan lilberalisasi, seperti merebaknya kebebasan beragama dan beribadah. Jadi komunisme asli tidak ada lagi.

Tokoh-tokoh Penganut Komunisme
           Adapun tokoh-tokoh yang menganut ajaran komunisme adalah Karl Mark, Friedrich Engels, Joseph Stalin, Leonid Breznev, Mao Zedong, Chou En Lai, Muso, Aidit, dan lain-lain.

Negara-negara yang Menerapkan Ideologi Komunisme
           Negara-negara yang menerapkan ideologi komunisme, diantaranya ialah: Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Albania, dan Kuba.


Paham Pancasila
Pancasila dan UUD 45 termasuk ke dalam kategori Siyasah Wadl’iyah. Akan tetapi jika kita lihat bahwa tiap-tiap sila dari Pancasila, dan tiap-tiap pasal dari UUD 45 itu tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat general, yang berhubungan dengan “hablum minannas” yaitu :
a. Musyawarah atau permusyawaratan yang mempunyai ikatan dengan keimanan
     terhadap yang Maha Pencipta
b. Tidak memberatkan atau mempermudah
c. Tidak membawa kejalan maksiat
d. Mewujudkan keadilan yang merata
Pancasila bukan saja merupakan pandangan hidup dan filsafah bangsa Indonesia, akan tetapi Pancasila juga merupakan dasar negara Republik Indonesia. ng digali dari kebudayaan dan pengalaman Indonesia, Pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita etis, hukum dan juga sebagai etika berpolitik warga bangsa. Sebagai etika politik, sila-sila pancasila yang saling terkait harus menjadi orientasi praktik politik sehari-hari. Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mengandung prinsip nilai spiritualitas harus bersinergi dengan prinsip sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”  diman cara-cara meraih kekuasaan politik dilakukan sebagai media untuk menegakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan didunia sebagai pesan universal semua agama. Ciri.-ciri ideologi Pancasila sangat bertentangan dengan ciri-ciri ideologi komunisme. Jadi, pancasila dan komunisme tidak mungkin dipersekutukan. Itu ibaratnya minyak dan air.

Namun, andai kata pemerintah akan memperbolehkan adanya “komunisme di Indonesia dengan mencabut Tap XXV/MPRS/1966, itu hanya sampai taraf hidup berdampingan di atas landasan dasar filsafat dan ideologi pancasila.
Gerakan Anti Komunis di Indonesia
         
Menurut  Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Letjend TNI M Munir, bangsa Indonesia harus tetap mewaspai bangkitnya komunisme dalam berbagai bentuk. Hal ini harus ditanamkan dalam setiap sanubari bangsa Indonesia, karena pada dasarnya komunisme tidak akan pernah mati. “Pemberontakan PKI terhadap pemerintah yang sah untuk mengganti dengan ideologi komunis,” kata Wakasad. Acara ini, menurutnya, menjadi
momentum penyadaran upaya untuk meredam kembali, dan membangkitkan paham bahwa komunis harus diwaspadai. “Bahkan, metamorfosa masyarakat dengan kebebasan, hukum dan HAM, bahkan meninjau kembali UUD,” kata Wakasad. Lebih lanjut Wakasad menegaskan, paham komunis memiliki bahaya laten dan sebagai musuh bersama yang harus kita lawan. Untuk itu, perlu membentengi diri dari ideologi komunis yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan beragama bagi bangsa Indonesia. “Kesetiaan menjalankan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia ini harus menjadikan kita sebagai bangsa Indonesia yang  terlindungi dari segala tipu muslihat komunis,” kata Wakasad, mengingatkan.

Anti Komunis
Anti-komunisme adalah posisi menentang komunisme. Anti-komunisme terorganisir yang dikembangkan sebagai reaksi terhadap munculnya komunisme, terutama setelah Revolusi Oktober 1917 di Rusia dan mencapai dimensi global selama Perang Dingin. Dalam pengertian ini anti-komunisme tidak selalu menunjukkan keengganan untuk ideologi komunisme, melainkan menentang Mrxisme-Leninisme dengan konsep negara satu partai, seperti bekas Uni Soviet dan sekutunya, yang telah dikritik sebagai tidak menjadi masyarakat komunis, melainkan hanya nama: lihat negara komunis.

Kebanyakan anti-komunis menolak konsep materialisme historis, yang merupakan ide sentral dalam Marxisme. Anti-komunis menolak keyakinan Marxis bahwa kapitalisme akan diikuti oleh sosialisme dan komunisme, seperti feodalisme diikuti oleh kapitalisme. Anti-komunis mempertanyakan validitas klaim Marxis bahwa negara sosialis akan "layu" ketika tidak perlu menjadi masyarakat komunis sejati. Anti-komunis juga menuduh komunis telah menyebabkan beberapa kelaparan yang terjadi di negara-negara komunis abad ke-20, seperti Kelaparan Rusia 1921 dan kelaparan jauh lebih parah di China selama Lompatan Jauh ke Depan.

Anti-komunis berpendapat bahwa penindasan di tahun-tahun awal pemerintahan Bolshevik, sementara tidak seekstrim itu selama pemerintahan Joseph Stalin, masih sukar dengan standar yang wajar, mengutip contoh seperti polisi rahasia Felix Dzerzhinsky, yang dieliminasi banyak lawan politik lewat eksekusi diluar hukum, dan menghancurkan dengan brutal pemberontakan Kronstadt dan pemberontakan Tambov.[butuh rujukan] Beberapa anti-komunis merujuk pada komunisme dan fasisme sebagai totalitarianisme, melihat kesamaan antara tindakan pemerintah komunis dan fasis. Lawan berpendapat bahwa partai-partai komunis yang berkuasa cenderung menjadi kaku toleransi terhadap oposisi politik. Pemerintah komunis juga telah dituduh menciptakan kelas penguasa baru (sebuah Nomenklatura), dengan kekuasaan dan hak istimewa yang lebih besar daripada yang sebelumnya dinikmati oleh kelas atas di rezim non-komunis.

Gerakan anti komunis beserta anteknya, telah lama digelorakan, semenjak peristiwa makar gerakan 30 S/PKI yang ternyata dalangnya adalah aktivis PKI, semenjak itu rakyat dan pemerintah saat itu kompak untuk melawan dan menghapus gerakan PKI sampai keakar-akarnya.

Dalam kasus Indonesia sendiri, tentu kita masih ingat, para tokoh dan simpatisan PKI pernah beramai-ramai menerbitkan buku sesuai kisah masing-masing. Semisal  H. Setiawan, mantan aktivis Lekra menulis Memoar Pulau Buru;Sejumlah karya ilmiah, baik berupa skripsi maupun makalah turut mewarnai versi sejarah peristiwa G30S 1965. Seluruh kisah itu secara otomatis menjawab sekaligus mempertanyakan kembali keabsahan sejarah G30S 1965 versi Orde Baru.Semua itu untuk memperbaiki namanya agar tidak cemar atau untuk memperoleh dukungan rakyat yang masih bisa dibohongi oleh para simpatisan komunis. Alasan demi demokrasi, hanyalah sebuah cara, mengingat komunis menghalalkan segala cara. Menjungkirbalikkan tatanan sosial yang mapan adalah ciri-ciri komunis. Slogannya pun mudah ditebak, yakni buruh bersatu tak bisa dilawan, petani bersatu tak bisa dilawan, dan seterusnya. Ini semua adalah ciri khas komunis, yang kini berwajah demokrasi.

Hal itu sebenarnya mudah ditebak apa motivasinya, yakni mengubah image bahwa dirinya tak bersalah, atau secara makro bahwa PKI agar dianggap tidak bersalah. Pola seperti ini pun terjadi di hampir semua negara yang pernah bertengger sejarah kebiadaban komunis.


Pandangan Islam Terhadap Komunis
   
Islam mengakui milik perseorangan dan mengakui perbedaanya. Pemilikan itu termasuk pemilikan tanah, gedung-gedung erdagangan dan perusahaan. Islam tidak membolehkan campur tangan segala pihak atas pemilikan ini, kecuali jika bertentangan dengan kepentingan umum. Islam memelihara hak pemilikan dan memindahkannya kepada waris-waris si pemilik. Dengan ini nyatalah bahwa Islam menentang komunis yang hanya mengizinkan hak pemilikan sendiri atas hasil kerja dan simpanannya, rumah yang diduduki serta peralatannya, barang-barang yang dikhaskan kegunaannya untuk pribadi dan untuk bersenang-senang, juga hak mewariskan milik pribadi lain.Secara umum, komunisme berlandaskan pada teori dialektika (المادية الجدلية) yang ngotot tidak mempercayai selain hal-hal yang material inderawi. Berkembang juga di kalangan penganut komunisme konsep ketuhanan yang berbeda dengan konsep ketuhanan para penganut agama. Tuhan mereka tidak lain adalah pemimpin mereka sendiri yang dipuji-pdipuja, dikultuskan, diawetkan dan diabadikan seperti Karl Mark, Vladimir Illich LeninDalam Islam, Tuhan adalah penguasa dan pemelihara alam semesta (رب العالمين) Pencipta langit dan bumi (بديع السماوات والارض), pencipta segala sesuatu (خالق كل شيئ) yang berkuasa melakukan apa saja, berbeda dengan yang hawadits, yang tidak mungkin lebih dari satu  (لو كان فيهما الهة الاالله لفسدتا) dan sifat-sifat kesempurnaan yang lain.

Berdasarkan hadits Pancasila dan UUD bukan saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi ia juga sejalan dengan prinsip-prinsip umum pensyariatan hukum Islam. Dengan demikian Pancasila dan UUD 45 kehadiran dan eksistensinya memang dapat dibenarkan oleh Islam.

Landasan Hukum
Dengan ditetapkannya TAP MPRS No. XXV/1966, maka sejak saat itu PKI sebagai Partai Politik dinyatakan dibubarkan dan Marxisme-Leninisme sebagai ideologi yang diklaim sebagai ideologi PKI dinyatakan sebagai ideologi terlarang (TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, 5 Juli 1966).  Persoalan timbul ketika ketetapan ini tetap dinyatakan berlaku lewat Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang berbunyi:
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia”.

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 berisikan Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. “Tujuan Tap MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum” (id.wikipedia.org)

Yang menarik kemudian adalah produk Undang-Undang yang lahir sebagai legitimasi pembubaran PKI dan pelarangan terhadap Marxisme-Leninisme yang diklaim sebagai ideologi dari PKI. Dalam TAP MPRS No. XXV tahun 1966 terdapat beberapa pasal yang menggambarkan kondisi politik pada masa itu, pertama, “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang” (Pasal 2 TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, 5 Juli 1966). “Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan,bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan” (Pasal 3 TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, 5 Juli 1966).

Fakta atomik yang dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 adalah, politik antikomunis dan militeristik dari Orde Baru, kata “terpimpin” pada pasal 3 bersifat komando, yang sebelumnya juga diterapkan oleh Soekarno lewat konsep demokrasi terpimpin.

Dasar pertimbangan dari TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 adalah:
“Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila”.

Namun sayangnya proposisi atomik yang terdapat dalam TAP MPRS No. XXV/1966 menggabarkan fakta atomik yang berlawanan dengan realitas obyektif, maka bisa disimpulkan bahwa, Pertama, TAP MPRS No. XXV/1966, adalah bukan sebuah rumusan yang bersifat adil dan obyektif. TAP MPRS No. XXV/1966 secara hukum bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3)-yang ditulis dalam poin “mengingat” pada TAP MPRS No. XXV/1966- yang menjadi representasi dari rakyat, dan berhak membuat keputusan dan Undang-Undang atas nama rakyat (UUD 1945 pasal 3 dalam Tumakaka, 1998) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Setelah itu Tindakan Soeharto yang membubarkan PKI dengan menggunakan dasar Supersemar juga kontradiktif.

Dari analisis terhadap dua dokumen bersejarah tadi bisa ditarik beberapa kesimpulan: pertama, TAP MPRS No. XXV/1966 adalah cacat hukum atau inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Surat Perintah Sebelas Maret yang menjadi dasar kemunculannya. Kedua, fakta atomik yang bisa dilihat dalam TAP MPRS No. XXV/1966 adalah manipulasi konstitusi, dan pemerkosaan terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, seperti nilai kemanusiaan, dan keadilan. Karena dengan kemunculan ketetapan ini pembantaian secara besar-besaran terhadap orang-orang yang dituduh komunis terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketiga, TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang keputusan bahwa TAP MPRS No. XXV/1966 tetap dinyatakan berlaku adalah tidak sah dan kontradiktif, karena proposisi “kedepan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia”, adalah kontradiktif dengan pelarangan sebuah ideologi yang dalam hal ini adalah Komunisme/Marxisme-Leninisme. Karena pelarangan terhadap ideologi adalah salah satu wujud tindakan antidemokrasi, dan melanggar hak asasi manusia.

Pancasila adalah sumber dari semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.  Sumber hukum meliputi dua macam pengertian yaitu: pertama, sumber hukum formal, yaitu sumber hukum dilihat dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat masyarakat, seperti Undang-Undang, ketetapan presiden, peraturan menteri. Kedua, sumber hukum material yang menentukan materi dan isi suatu norma hukum. Jika sebuah norma hukum memiliki kontradiksi dengan norma hukum lainnya yang lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila, maka terjadilah sebuah inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan. Oleh karena itu norma hukum tersebut batal demi hukum (Gunadarma, 2007). Karena TAP MPRS No.XXV/1966 bertentangan dengan UUD 1945, Supersemar dan Pancasila maka TAP MPRS No. XXV/1966 secara hukum adalah tidak sah dan harus dibatalkan. Begitu juga dengan ketetapan MPR yang menyatakan TAP MPRS No. XXV/1966 tetap berlaku.

Daftar Pustaka
Faizal,M.2014.KOMUNIS?? serta KENAPA TIDAK COCOK DITERAPKAN DI NEGARA seperti INDONESIA??. Di unduh dari https://web.facebook.com/notes/faizal-muhammad/apa-itu-paham-komunis-serta-kenapa-tidak-cocok-diterapkan-di-negara-seperti-indo/958589794167923, pada 20 September 2015.
Permata,Harsa.2011.TAP MPRS No. XXV/1966 DAN SUPERSEMAR DILIHAT DARI FILSAFAT ANALITIK. Di unduh dari https://philosophyangkringan.wordpress.com /2011/12/12/tap-mprs-no-xxv1966-dan-supersemar-dilihat-dari-sudut-pandang-filsafat-analitik/, pada 20 September 2015.
Wikipedia.2012.Anti Komunis. Di unduh dari https://id.wikipedia.org/wiki/Anti-komunisme, pada 21 September 2015.
Putra,Rizky Suryadi.2014. Liberal, komunis dan pancasila dalam pandangan Islam. Di unduh dari  http://rizkysuryadiputra.blogspot.co.id/2014/02/liberal-komunis-dan-pancasila-dalam.html,pada 21 September 2015.
Fisabilillah, Jihad.2013.Anti Komunis. Di unduh dari http://inikomunis.blogspot.co.id/, pada 21 September 2015.
Wibisana,Indra.2013. Mengapa Komunisme Tidak Cocok Diterapkan di Indonesia. Di unduh dari http://www.kompasiana.com/indra.wibisana/mengapa-komunisme-tidak-cocok-diterapkan-di-indonesia_5520ef55a333119f4646d2f6, pada 22 September 2015.  







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS