Gerakan Anti Komunis Indonesia
Disajikan untuk memenuhi tugas mata
kuliah umum PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)
Di
Susun Oleh :
Dewinta Oktaulia Hamzah
1102414096
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Universitas
Negeri Semarang
2015
Kondisi Kritis
Masyarakat
Indonesia dari dulu hingga sekarang mengalami naik turun kondisi perdamaian.
Maksudnya di sini, sejak peristiwa G30S/PKI Indonesia menjadi berpecah belah.
Kesalahpahaman dan kekerasan menjadi masalah utama. Selain itu, atas dasar
watak dan perilaku mereka yang sudah di didik keras. Peristiwa G30S/PKI menipu
presiden, para pembesar RI, dan rakyat yang bukan komunis. Mereka dengan
sadisnya Membunuh 7 jenderal Angkatan DARAT yang kemudian di kenal dengan nama
PAHLAWAN REVOLUSI.
Paham
komunis ini, untuk pertama kali diperkenalkan di INDONESIA oleh seorang Belanda
bernama Sneevliet dan mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging
(ISDV) yang pada tahun 1920 diubah menjadi Partai Komunisme Indonesia (PKI)
yang diketuai oleh Semaun dan Darsono. Untuk mendapatkan anggota, dilakukan
dengan cara infiltrasi (menyusup) ke dalam partai lain. Pengalaman sejarah
menunjukkan, PKI pernah mengalami dan menerima Pancasila sebagai dasar filsafat
dan ideologi negara, kemudian berkhianat. Pemerintah, pada tahun 1960-1965
meminta PKI agar memasukan Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Karena itu,
keberadaannya diakui. Bung Karno percaya, PKI mau menerima Pancasila secara
lahir batin. Sehingga ia berani mengajarkan prinsip persatuan Naskom.
Ideologi
Komunis dan segala kegiatan masa lalunya yang telah mencoreng dan melukai
bangsa ini dinyatakan telah usai, namun kita patut untuk terus waspada karena
boleh jadi Komunis itu bertumbuh dan berkembang dalam bentuk yang lain yang
tanpa kita sadari Komunis kembali mengcenkramkan kuku kakinya dan membuat gaduh
bangsa ini lagi. Sebagaimana kita tahu dalam fakta sejarah masa lalu bangsa
ini, Gerakan Partai komunis dengan antek-anteknya melakukan sejumlah makar dan
pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap lawan-lawan politiknya, dan ini
pulalah yang mendasari bangsa ini menghukum dan melarang komunis untuk berkembang
dalam bentuk apapun, seperti membentuk partai dan penyebarluasan ideologi
tersebut di tengah masyarakat.
Mengapa
masyarakat komunis sebrutal itu? Jawabannya terletak pada ”kitab suci” mereka
yang berjudul Manifesto Komunis terbitan tahun 1848 oleh dua anak muda jerman
bernama Karl Marx dan Friedrich Engels. Disana dikatakan bahwa
orang komunis menganggap tidak perlu menyembunyikan pandangan dan tujuan
mereka. Mereka mendeklarasikan secara terbuka bahwa tujuan mereka merebut
kekuasaan hanya dapat dicapai dengan menggunakan kekerasan, menggulingkan seluruh
sistem sosial yang ada.
Dengan
kata lain, kunci pengusung palu arit sejagat raya adalah “Tujuan menghalalkan
segala cara.” maknanya, untuk bisa berhasil mencapai suatu tujuan kerja, cara
apa pun halal untuk dikerjakan, apapun. Dalam prakteknya mereka berdusta,
memutar balik fakta, memalsukan dokumen, memfitnah, memeras, menipu, menghasut,
menyuap, intimidasi, bersikap keras, berkata kasar, mencaci maki, menyiksa,
memerkosa, merusak, menyabot, membumi hangus, membunuh sampai membantai.
Pemaparan
Ideologi Komunisme
Ideologi komunis atau
komunisme merupakan perlawanan besar pertama dalam abad ke-20 terhadap sistem
ekonomi yang kapitalis dan liberal. Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata
sama rasa dalam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal tatkala agama
digantikan dengan ideologi komunis yang bersifat doktrin. Jadi, menurut
ideologi komunis yaitu kepentingan-kepentingan individu tunduk kepada kehendak
partai, negara dan bangsa (kolektivisme).
Secara umum komunisme
berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada
kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan
prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena
dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Cara berpikir ini mengakibatkan
penderitaan rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi penindasan
rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah. Bertolak
belakang dengan individualisme kapitalisme, paham komunisme yang dicetuskan
melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebabasan dan hak individu
itu tidak ada.
Ciri-ciri Ideologi Komunisme antara
lain:
1.
Ajaran komunisme adalah sifatnya yang
ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau
ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah
Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
2. Sifatnya yang kurang menghargai manusia
sebagai individu. terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia
menguasai alat-alat produksi.
3.
Komunisme mengajarkan teori perjuangan
(pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
4.
Salah satu doktrin komunis adalah the
permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu
menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international.
5. Komunisme memang memprogramkan
tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang
sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang
bertugas membersihkan kelas-kelas lawan
komunisme, khususnya tuan-tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi
6.
Dalam dunia politik, komunisme menganut
sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni
Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan
satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada
partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.
Ciri-ciri ideologi komunisme lainnya:
1.
Perubahan atas sistem kapitalisme harus
dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintah oleh diktator proletariat
sangat diperlukann pada masa transisi.
2. Pada masa transisi, dengan bantuan
negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan
diambil alih serta selanjutnya berada di bawah kontrol negara.
3.
Negara dan hukum akan lenyap karena
tidak lagi diperlukan
Keburukan dari Ideologi Komunisme:
Keburukan dari ideologi komunisme
bersifat atheis (tidak mengimani Tuhan dan tidak mengangap Tuhan itu ada),
kurang menghargai mamnusia sebagai individu, tidak menghormati HAM, dan
lain-lain
Kebaikan dari Ideologi Komunisme
Kebaikan dari ideologi komunisme
menganggap semua orang itu sama, sehingga dalam ajarannya komunisme
memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur dan masyarakat komunis tanpa
kelas dan juga mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya
proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
Karena ajarannya itu, banyak rakyat
jelata yang miskin sangat tertarik untuk menganut ideologi komunisme tersebut.
Hal itu bukan disebabkan karena propaganda ajarannya saja, tetapi juga karena
tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka. Contohnya
RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tidak pernah dengar
kelaparan dan ketelanjangan di Cina. Karena komunisme disana mampu memenuhi
janji memakmurkan rakyat, komunisme di Cina laku. Namun, supaya tetap laku, komunisme
Cina mengalami liberalisasi. Secara fisik dapat mencermati busana pemimpin RRC
sekarang, bukan jas tutup lagi seperti Mao Zedong dan Chou En Lai, melainkan
jas buka seperti Bill Clinton atau Antony Blair. Dalam bidang ajaran, RRC juga
mengadakan lilberalisasi, seperti merebaknya kebebasan beragama dan beribadah.
Jadi komunisme asli tidak ada lagi.
Tokoh-tokoh Penganut Komunisme
Adapun tokoh-tokoh yang menganut
ajaran komunisme adalah Karl Mark, Friedrich Engels, Joseph Stalin, Leonid
Breznev, Mao Zedong, Chou En Lai, Muso, Aidit, dan lain-lain.
Negara-negara yang Menerapkan Ideologi
Komunisme
Negara-negara yang menerapkan
ideologi komunisme, diantaranya ialah: Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara,
Albania, dan Kuba.
Paham
Pancasila
Pancasila dan UUD 45 termasuk ke dalam
kategori Siyasah Wadl’iyah. Akan tetapi jika kita lihat bahwa tiap-tiap sila
dari Pancasila, dan tiap-tiap pasal dari UUD 45 itu tidak ada yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat general, yang berhubungan
dengan “hablum minannas” yaitu :
a. Musyawarah atau
permusyawaratan yang mempunyai ikatan dengan keimanan
terhadap yang Maha Pencipta
b. Tidak memberatkan
atau mempermudah
c. Tidak membawa
kejalan maksiat
d. Mewujudkan keadilan
yang merata
Pancasila bukan saja merupakan
pandangan hidup dan filsafah bangsa Indonesia, akan tetapi Pancasila juga
merupakan dasar negara Republik Indonesia. ng digali dari kebudayaan dan
pengalaman Indonesia, Pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita etis, hukum
dan juga sebagai etika berpolitik warga bangsa. Sebagai etika politik,
sila-sila pancasila yang saling terkait harus menjadi orientasi praktik politik
sehari-hari. Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mengandung
prinsip nilai spiritualitas harus bersinergi dengan prinsip sila kedua
“kemanusiaan yang adil dan beradab”
diman cara-cara meraih kekuasaan politik dilakukan sebagai media untuk
menegakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan didunia sebagai pesan universal
semua agama. Ciri.-ciri ideologi Pancasila sangat bertentangan dengan ciri-ciri
ideologi komunisme. Jadi, pancasila dan komunisme tidak mungkin dipersekutukan.
Itu ibaratnya minyak dan air.
Namun, andai kata pemerintah akan
memperbolehkan adanya “komunisme di Indonesia dengan mencabut Tap
XXV/MPRS/1966, itu hanya sampai taraf hidup berdampingan di atas landasan dasar
filsafat dan ideologi pancasila.
Gerakan
Anti Komunis di Indonesia
Menurut
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Letjend TNI M Munir, bangsa
Indonesia harus tetap mewaspai bangkitnya komunisme dalam berbagai bentuk. Hal
ini harus ditanamkan dalam setiap sanubari bangsa Indonesia, karena pada
dasarnya komunisme tidak akan pernah mati. “Pemberontakan PKI terhadap
pemerintah yang sah untuk mengganti dengan ideologi komunis,” kata Wakasad. Acara
ini, menurutnya, menjadi
momentum penyadaran upaya untuk meredam kembali, dan membangkitkan paham bahwa komunis harus diwaspadai. “Bahkan, metamorfosa masyarakat dengan kebebasan, hukum dan HAM, bahkan meninjau kembali UUD,” kata Wakasad. Lebih lanjut Wakasad menegaskan, paham komunis memiliki bahaya laten dan sebagai musuh bersama yang harus kita lawan. Untuk itu, perlu membentengi diri dari ideologi komunis yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan beragama bagi bangsa Indonesia. “Kesetiaan menjalankan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia ini harus menjadikan kita sebagai bangsa Indonesia yang terlindungi dari segala tipu muslihat komunis,” kata Wakasad, mengingatkan.
momentum penyadaran upaya untuk meredam kembali, dan membangkitkan paham bahwa komunis harus diwaspadai. “Bahkan, metamorfosa masyarakat dengan kebebasan, hukum dan HAM, bahkan meninjau kembali UUD,” kata Wakasad. Lebih lanjut Wakasad menegaskan, paham komunis memiliki bahaya laten dan sebagai musuh bersama yang harus kita lawan. Untuk itu, perlu membentengi diri dari ideologi komunis yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan beragama bagi bangsa Indonesia. “Kesetiaan menjalankan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia ini harus menjadikan kita sebagai bangsa Indonesia yang terlindungi dari segala tipu muslihat komunis,” kata Wakasad, mengingatkan.
Anti Komunis
Anti-komunisme adalah posisi menentang
komunisme. Anti-komunisme terorganisir yang dikembangkan sebagai reaksi
terhadap munculnya komunisme, terutama setelah Revolusi Oktober 1917 di Rusia
dan mencapai dimensi global selama Perang Dingin. Dalam pengertian ini anti-komunisme
tidak selalu menunjukkan keengganan untuk ideologi komunisme, melainkan
menentang Mrxisme-Leninisme dengan konsep negara satu partai, seperti bekas Uni
Soviet dan sekutunya, yang telah dikritik sebagai tidak menjadi masyarakat
komunis, melainkan hanya nama: lihat negara komunis.
Kebanyakan anti-komunis menolak konsep
materialisme historis, yang merupakan ide sentral dalam Marxisme. Anti-komunis
menolak keyakinan Marxis bahwa kapitalisme akan diikuti oleh sosialisme dan
komunisme, seperti feodalisme diikuti oleh kapitalisme. Anti-komunis
mempertanyakan validitas klaim Marxis bahwa negara sosialis akan
"layu" ketika tidak perlu menjadi masyarakat komunis sejati.
Anti-komunis juga menuduh komunis telah menyebabkan beberapa kelaparan yang
terjadi di negara-negara komunis abad ke-20, seperti Kelaparan Rusia 1921 dan
kelaparan jauh lebih parah di China selama Lompatan Jauh ke Depan.
Anti-komunis berpendapat bahwa
penindasan di tahun-tahun awal pemerintahan Bolshevik, sementara tidak
seekstrim itu selama pemerintahan Joseph Stalin, masih sukar dengan standar
yang wajar, mengutip contoh seperti polisi rahasia Felix Dzerzhinsky, yang
dieliminasi banyak lawan politik lewat eksekusi diluar hukum, dan menghancurkan
dengan brutal pemberontakan Kronstadt dan pemberontakan Tambov.[butuh rujukan]
Beberapa anti-komunis merujuk pada komunisme dan fasisme sebagai
totalitarianisme, melihat kesamaan antara tindakan pemerintah komunis dan
fasis. Lawan berpendapat bahwa partai-partai komunis yang berkuasa cenderung menjadi
kaku toleransi terhadap oposisi politik. Pemerintah komunis juga telah dituduh
menciptakan kelas penguasa baru (sebuah Nomenklatura), dengan kekuasaan dan hak
istimewa yang lebih besar daripada yang sebelumnya dinikmati oleh kelas atas di
rezim non-komunis.
Gerakan anti komunis beserta anteknya,
telah lama digelorakan, semenjak peristiwa makar gerakan 30 S/PKI yang ternyata
dalangnya adalah aktivis PKI, semenjak itu rakyat dan pemerintah saat itu
kompak untuk melawan dan menghapus gerakan PKI sampai keakar-akarnya.
Dalam kasus Indonesia sendiri, tentu
kita masih ingat, para tokoh dan simpatisan PKI pernah beramai-ramai
menerbitkan buku sesuai kisah masing-masing. Semisal H. Setiawan, mantan aktivis Lekra menulis
Memoar Pulau Buru;Sejumlah karya ilmiah, baik berupa skripsi maupun makalah
turut mewarnai versi sejarah peristiwa G30S 1965. Seluruh kisah itu secara
otomatis menjawab sekaligus mempertanyakan kembali keabsahan sejarah G30S 1965
versi Orde Baru.Semua itu untuk memperbaiki namanya agar tidak cemar atau untuk
memperoleh dukungan rakyat yang masih bisa dibohongi oleh para simpatisan
komunis. Alasan demi demokrasi, hanyalah sebuah cara, mengingat komunis
menghalalkan segala cara. Menjungkirbalikkan tatanan sosial yang mapan adalah
ciri-ciri komunis. Slogannya pun mudah ditebak, yakni buruh bersatu tak bisa
dilawan, petani bersatu tak bisa dilawan, dan seterusnya. Ini semua adalah ciri
khas komunis, yang kini berwajah demokrasi.
Pandangan
Islam Terhadap Komunis
Berdasarkan hadits Pancasila dan UUD
bukan saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi ia juga sejalan
dengan prinsip-prinsip umum pensyariatan hukum Islam. Dengan demikian Pancasila
dan UUD 45 kehadiran dan eksistensinya memang dapat dibenarkan oleh Islam.
Landasan
Hukum
Dengan ditetapkannya TAP MPRS No.
XXV/1966, maka sejak saat itu PKI sebagai Partai Politik dinyatakan dibubarkan
dan Marxisme-Leninisme sebagai ideologi yang diklaim sebagai ideologi PKI
dinyatakan sebagai ideologi terlarang (TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, 5 Juli
1966). Persoalan timbul ketika ketetapan
ini tetap dinyatakan berlaku lewat Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang
berbunyi:
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan
Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran
Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh
ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan berkeadilan dan
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia”.
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 berisikan
Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. “Tujuan Tap MPR tersebut adalah untuk
meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan
keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang
akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum” (id.wikipedia.org)
Yang menarik kemudian adalah produk
Undang-Undang yang lahir sebagai legitimasi pembubaran PKI dan pelarangan
terhadap Marxisme-Leninisme yang diklaim sebagai ideologi dari PKI. Dalam TAP
MPRS No. XXV tahun 1966 terdapat beberapa pasal yang menggambarkan kondisi
politik pada masa itu, pertama, “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan
atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala
bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media
bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang” (Pasal
2 TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, 5 Juli 1966). “Khususnya mengenai kegiatan
mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat
dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan,bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan
mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan” (Pasal 3 TAP MPRS No.
XXV/MPRS/1966, 5 Juli 1966).
Fakta atomik yang dijelaskan dalam pasal
2 dan 3 adalah, politik antikomunis dan militeristik dari Orde Baru, kata
“terpimpin” pada pasal 3 bersifat komando, yang sebelumnya juga diterapkan oleh
Soekarno lewat konsep demokrasi terpimpin.
Dasar pertimbangan dari TAP MPRS No.
XXV/MPRS/1966 adalah:
“Bahwa faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan
Pancasila”.
Namun sayangnya proposisi atomik yang
terdapat dalam TAP MPRS No. XXV/1966 menggabarkan fakta atomik yang berlawanan
dengan realitas obyektif, maka bisa disimpulkan bahwa, Pertama, TAP MPRS No.
XXV/1966, adalah bukan sebuah rumusan yang bersifat adil dan obyektif. TAP MPRS
No. XXV/1966 secara hukum bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3)-yang ditulis
dalam poin “mengingat” pada TAP MPRS No. XXV/1966- yang menjadi representasi
dari rakyat, dan berhak membuat keputusan dan Undang-Undang atas nama rakyat
(UUD 1945 pasal 3 dalam Tumakaka, 1998) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), bukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Setelah itu Tindakan
Soeharto yang membubarkan PKI dengan menggunakan dasar Supersemar juga
kontradiktif.
Dari analisis terhadap dua dokumen
bersejarah tadi bisa ditarik beberapa kesimpulan: pertama, TAP MPRS No.
XXV/1966 adalah cacat hukum atau inkonstitusional, karena bertentangan dengan
UUD 1945 dan Surat Perintah Sebelas Maret yang menjadi dasar kemunculannya.
Kedua, fakta atomik yang bisa dilihat dalam TAP MPRS No. XXV/1966 adalah
manipulasi konstitusi, dan pemerkosaan terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila, seperti nilai kemanusiaan, dan keadilan. Karena dengan kemunculan
ketetapan ini pembantaian secara besar-besaran terhadap orang-orang yang
dituduh komunis terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketiga, TAP MPR Nomor
I/MPR/2003 tentang keputusan bahwa TAP MPRS No. XXV/1966 tetap dinyatakan berlaku
adalah tidak sah dan kontradiktif, karena proposisi “kedepan diberlakukan
dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi
manusia”, adalah kontradiktif dengan pelarangan sebuah ideologi yang dalam hal
ini adalah Komunisme/Marxisme-Leninisme. Karena pelarangan terhadap ideologi
adalah salah satu wujud tindakan antidemokrasi, dan melanggar hak asasi
manusia.
Pancasila adalah sumber dari semua
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian yaitu: pertama, sumber hukum
formal, yaitu sumber hukum dilihat dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum
yang mengikat masyarakat, seperti Undang-Undang, ketetapan presiden, peraturan
menteri. Kedua, sumber hukum material yang menentukan materi dan isi suatu
norma hukum. Jika sebuah norma hukum memiliki kontradiksi dengan norma hukum
lainnya yang lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila, maka terjadilah sebuah
inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan. Oleh karena itu norma hukum tersebut
batal demi hukum (Gunadarma, 2007). Karena TAP MPRS No.XXV/1966 bertentangan
dengan UUD 1945, Supersemar dan Pancasila maka TAP MPRS No. XXV/1966 secara
hukum adalah tidak sah dan harus dibatalkan. Begitu juga dengan ketetapan MPR
yang menyatakan TAP MPRS No. XXV/1966 tetap berlaku.
Daftar
Pustaka
Faizal,M.2014.KOMUNIS??
serta KENAPA TIDAK COCOK DITERAPKAN DI NEGARA seperti INDONESIA??. Di unduh
dari https://web.facebook.com/notes/faizal-muhammad/apa-itu-paham-komunis-serta-kenapa-tidak-cocok-diterapkan-di-negara-seperti-indo/958589794167923,
pada 20 September 2015.
Permata,Harsa.2011.TAP MPRS No. XXV/1966 DAN SUPERSEMAR DILIHAT DARI FILSAFAT ANALITIK. Di
unduh dari https://philosophyangkringan.wordpress.com
/2011/12/12/tap-mprs-no-xxv1966-dan-supersemar-dilihat-dari-sudut-pandang-filsafat-analitik/,
pada 20 September 2015.
Wikipedia.2012.Anti Komunis. Di unduh dari https://id.wikipedia.org/wiki/Anti-komunisme,
pada 21 September 2015.
Putra,Rizky
Suryadi.2014. Liberal, komunis dan
pancasila dalam pandangan Islam. Di unduh dari http://rizkysuryadiputra.blogspot.co.id/2014/02/liberal-komunis-dan-pancasila-dalam.html,pada 21 September 2015.
Fisabilillah, Jihad.2013.Anti Komunis. Di unduh dari http://inikomunis.blogspot.co.id/, pada 21 September 2015.
Wibisana,Indra.2013. Mengapa
Komunisme Tidak Cocok Diterapkan di Indonesia. Di unduh dari http://www.kompasiana.com/indra.wibisana/mengapa-komunisme-tidak-cocok-diterapkan-di-indonesia_5520ef55a333119f4646d2f6, pada 22 September
2015.












0 Response to "Gerakan Anti Komunis Indonesia"
Posting Komentar