Kedudukan Bahasa Indonesia
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL
1. Perbedaan antara bahasa Melayu (27 Oktober 1928) dengan bahasa Indonesia (28 Oktober 1928) terletak pada semangat dan jiwa yang dimiliki oleh Bahasa Indonesia.
2. Berawal dari sumpah pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dan tercantum jelas dalam butir ketiga
“kami poetra da poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia”.
Menunjukkan betapa kuatnya persatuan yang terjadi di Indonesia meskipun berbagai suku berada didalamnya.
3. Pada tanggal 25-28 Febuari 1975 diadakan Seminar Politik Bahasa Nasional.
4. Hasil perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional adalah:
a. Bahasa
Indonesia memiliki fungsi sebagai LAMBANG KEBANGGAAN NASIONAL
~ KARENA Bahasa Indonesia
memancarkan nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Sehingga sudah
sepatutnya kita bangga, serta menjunjung dan mempertahankan Bahasa Indonesia
b. Bahasa
Indonesia sebagai lambang identitas nasional.
~ KARENA menunjukkan sifat, perangai, dan watak
kita sebagai bangsa Indonesia. Sehingga kita harus menjaga agar tidak
menunjukkan gambaran bangsa Indonesia
c. Bahasa
indonesia sebagai alat pemersatu berbagai masayarakat dengan latar belakang
yang berbeda.
~KARENA menciptakan rasa aman dan
serasi terhadap satu sama lain sehingga tidak menimbulkan persaingan diantara
sesama.
d. Bahasa
Indonesia sebagai alat perhubungan antar daerah.
~KARENA kita dapat merasakan fungsi
keempat ini melalui kegiatan sehari hari. Melalui aspek kegiatan ekonomi,
sosial, budaya, dan pertahanan kita selalu menggunakan bahasa Indonesia tanpa
takut jika salah atau sesama tidak mengerti apa yang kita maksud.
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
1. Perbedaan lapangan ranah pemakaian antara Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia adalah:
No.
|
Bahasa Melayu
|
Bahasa Indonesia
|
1
|
Bahasa resmi kedua
disamping Bahasa Belanda, terutama untuk tingkat yang dianggap rendah.
|
Bahasa yang digunakan
dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan.
|
2
|
Bahasa yang diajarkan
disekolah-sekolah yang didirikan atau menurut sistem pemerintah Hindia
Belanda.
|
Bahasa yang digunakan
dalam penerbitan. Berharap untuk mewujudkan cita-cita perjuangan kemerdekaan
(bahasa pers, bahasa dalam sastra)
|
3
|
Penerbitan-penerbitan yang
dikelola oleh jawatan pemerintah Hindia Belanda.
|
Digunakan pada tahun 1945
hingga sekarang
|
2. Pemilihan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Bab XV Pasal 39 .
3. Hal- hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara adalah :
a. Bahasa itu
dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu.
b. Secara
geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya
c. Bahasa itu
diterima oleh seluruh penduduk negara itu.
d. Masyarakat
multilingual dinegara itu memberikan pendapat yang sama untuk menjadikan bahasa
itu sebagai bahasa nasional negara itu.
4. Hasil perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan memiliki 4 fungsi:
a. bahasa
resmi kenegaraan,
b. bahasa
pengantar resmi dilembaga-lembaga pendidikan,
c. bahasa
resmi didalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah,
d. bahasa resmi didalam
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi
modern.







0 Response to "Kedudukan Bahasa Indonesia"
Posting Komentar